Casino online memang menjadi salah satu hiburan yang digemari oleh banyak orang di seluruh dunia. Namun, di Indonesia sendiri, casino online termasuk dalam kategori larangan dan hukum terkait perjudian online.
Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dalam bentuk apapun dilarang di Indonesia. Hal ini termasuk juga casino online yang bisa diakses melalui internet. Dalam Pasal 303 KUHP juga mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian bisa dikenakan hukuman pidana.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Casino online merupakan bentuk perjudian yang sangat merugikan masyarakat. Selain itu, perjudian juga bisa menyebabkan ketagihan dan merusak kehidupan sosial seseorang.”
Meskipun casino online dilarang di Indonesia, masih banyak situs-situs judi online yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini tentu menjadi masalah serius karena bisa merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pihaknya terus melakukan razia dan penindakan terhadap situs-situs judi online ilegal. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas perjudian online di Indonesia demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” ujarnya.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami bahwa bermain casino online adalah melanggar hukum dan dapat berakibat buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Lebih baik menghindari perjudian online dan mencari hiburan yang lebih positif dan aman. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia, masyarakat bisa terhindar dari masalah yang lebih besar.