Perjudian rolet dalam perspektif hukum Indonesia merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Sebagai salah satu bentuk perjudian yang populer, rolet sering kali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, perjudian rolet termasuk dalam kategori permainan judi yang dilarang di Indonesia. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai moral dan etika yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Namun, meskipun dilarang, praktik perjudian rolet masih kerap terjadi di berbagai tempat.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suryono, S.H., M.Hum., “Perjudian rolet merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik perjudian rolet harus dilakukan dengan tegas dan adil.”
Di sisi lain, ada juga pandangan yang berbeda terkait perjudian rolet. Menurut beberapa pengusaha kasino, perjudian rolet adalah bagian dari industri hiburan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Namun, pandangan ini tentu saja harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan.
Dalam konteks hukum Islam, ulama seperti Prof. Dr. H. Amin Suma, MA menegaskan bahwa perjudian rolet adalah haram karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. “Perjudian rolet dapat merusak moral dan memicu ketidakadilan dalam masyarakat,” ujar beliau.
Dari berbagai sudut pandang di atas, dapat disimpulkan bahwa perjudian rolet dalam perspektif hukum Indonesia memang merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan yang komprehensif. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menangani praktik perjudian rolet agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.